TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo

Kedudukan, Tugas dan Fungsi.

  1. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pendidikan, yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Selengkapnya