TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Pendidikan Kabupaten Karo
Kedudukan, Tugas dan Fungsi.
- Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pendidikan, yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.