Layanan Bidang Pembinaan Ketenagaan 

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo

Fasilitasi Penerbitan SKTP Guru.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru diterbitkan untuk menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Proses penerbitan SKTP melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan data guru hingga pencairan tunjangan. SKTP hanya berlaku selama enam bulan dan penerbitannya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember. 

Struktur SKTP:

  • Identitas Guru:
    Berisi informasi lengkap guru seperti nama, NIP, NUPTK, tempat dan tanggal lahir, serta data lainnya yang relevan. 
  • Data Sertifikasi:
    Memuat informasi mengenai nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan tanggal diterbitkannya sertifikat. 
  • Data Kepegawaian:
    Berisi informasi mengenai status kepegawaian, tempat tugas, serta data terkait lainnya. 
  • Periode SKTP:
    Menyatakan periode berlakunya SKTP, yaitu semester I (Januari-Juni) atau semester II (Juli-Desember). 
  • Nomor SKTP:
    Merupakan nomor identifikasi unik untuk setiap SKTP. 
  • Dasar Hukum:
    Mencantumkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penerbitan SKTP. 
  • Tanda Tangan:
    SKTP ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, biasanya dari Dinas Pendidikan setempat. 

Alur Penerbitan SKTP:

  1. 1. Pengumpulan Data:
    Operator sekolah melakukan input dan validasi data guru di aplikasi Dapodik dan memastikan data sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
  2. 2. Validasi Data:
    Data guru yang telah diinput akan diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. 
  3. 3. Pengusulan SKTP:
    Dinas pendidikan mengajukan usulan penerbitan SKTP untuk guru-guru yang memenuhi syarat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau instansi terkait. 
  4. 4. Penerbitan SKTP:
    Kemendikbud atau instansi terkait akan memproses usulan dan menerbitkan SKTP bagi guru yang memenuhi syarat. 
  5. 5. Penyaluran Tunjangan:
    Setelah SKTP terbit, tunjangan profesi guru akan disalurkan ke rekening guru melalui mekanisme yang telah ditentukan. 
  6. 6. Validasi Rekening:
    Pastikan nomor rekening yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sudah tervalidasi dan aktif. 
  7. 7. Pencairan Tunjangan:
    Tunjangan profesi guru akan dicairkan secara berkala ke rekening guru setelah proses validasi selesai. 
  8. 8. Pemantauan Pencairan:
    Guru dapat memantau proses pencairan tunjangan melalui berbagai kanal informasi yang disediakan, seperti info GTK, Simbar NonASN, atau melalui SMS blast.