Persyaratan pengusulan pensiun bagi guru PNS meliputi beberapa dokumen dan tahapan yang perlu dipenuhi. Secara umum, persyaratan tersebut meliputi surat pengantar dari instansi, surat permohonan pensiun dari guru yang bersangkutan, dan berbagai dokumen legalisir seperti SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Gaji Berkala, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta nikah, akta kelahiran anak, dan kartu keluarga.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KARO + 2 Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Surat Pengantar: Surat pengantar dari instansi tempat guru bertugas, biasanya dari Dinas Pendidikan.
- Surat Permohonan: Surat permohonan pensiun yang diajukan oleh guru yang bersangkutan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP): Formulir yang berisi data diri lengkap guru.
- Fotokopi SK CPNS: Salinan sah Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Fotokopi SK PNS: Salinan sah SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir: Salinan sah SK kenaikan pangkat terakhir.
- Fotokopi SK Gaji Berkala Terakhir: Salinan sah SK kenaikan gaji berkala terakhir.
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg): Salinan sah kartu identitas pegawai.
- Fotokopi Surat Nikah: Salinan sah akta nikah atau surat nikah yang dilegalisir oleh KUA.
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak: Salinan sah akta kelahiran anak-anak yang masih menjadi tanggungan (usia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Salinan sah Kartu Keluarga.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Salinan sah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SKP 2 Tahun Terakhir: Salinan sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.
- Surat Keterangan: Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
- Pernyataan: Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara.
- Pas Foto: Pas foto ukuran 3x4 cm (jumlah sesuai ketentuan, biasanya 6 lembar).
Prosedur Pengajuan:
- 1. Pengumpulan Berkas:Guru mengumpulkan semua persyaratan berkas yang diperlukan.
- 2. Verifikasi Berkas:Berkas-berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di instansi terkait (Dinas Pendidikan).
- 3. Pengajuan ke BKN:Setelah diverifikasi, berkas akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
- 4. Penerbitan SK Pensiun:BKN akan memproses usulan pensiun dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun.
Penting:
- Pengajuan pensiun sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum tanggal pensiun yang diminta (TMT Pensiun).
- Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah salinan sah dan dilegalisir oleh pihak berwenang.
- Untuk informasi lebih detail dan terbaru, disarankan untuk menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).