Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SKTP
Berikut adalah persyaratan dan mekanisme penerbitan SKTP secara lebih detail:Persyaratan:
- Data Guru di Dapodik:Data guru harus lengkap dan terbaru, termasuk informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan data kepegawaian.
- Sinkronisasi Info GTK:Data di Dapodik harus sinkron dengan Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan).
- Validasi Info GTK:Info GTK harus divalidasi dan diverifikasi oleh pihak terkait, biasanya Dinas Pendidikan.
- Usulan Penerbitan SKTP:Dinas Pendidikan akan mengusulkan penerbitan SKTP untuk guru yang memenuhi syarat.
- Verifikasi dan Validasi Berkas:Berkas persyaratan penerbitan SKTP akan diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIM-Tun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) di Dinas Pendidikan.
Mekanisme:
- Pemutakhiran Data: Guru memperbarui data diri dan data lainnya pada aplikasi Dapodik.
- Sinkronisasi dan Verifikasi: Operator sekolah atau guru memastikan data di Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK dan telah tervalidasi.
- Pengusulan: Dinas Pendidikan mengusulkan penerbitan SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
- Penerbitan: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan.
- Pencairan: Operator SIM-Tun mengunduh dan menyerahkan SKTP kepada bagian keuangan untuk proses pencairan tunjangan.
Penting untuk diperhatikan:
- Keterlambatan Pengajuan:Jika pengajuan usul SKTP terlambat, maka penerbitan SKTP juga akan terlambat.
- Validasi Data:Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan valid untuk menghindari masalah dalam pencairan tunjangan.
- Pantau Info GTK:Guru dapat memantau status SKTP dan proses pencairan melalui Info GTK.
- Komunikasi:Jaga komunikasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk informasi terbaru terkait penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.
