Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SKTP


Berikut adalah persyaratan dan mekanisme penerbitan SKTP secara lebih detail:Persyaratan:

  • Data Guru di Dapodik:Data guru harus lengkap dan terbaru, termasuk informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan data kepegawaian. 
  • Sinkronisasi Info GTK:Data di Dapodik harus sinkron dengan Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan). 
  • Validasi Info GTK:Info GTK harus divalidasi dan diverifikasi oleh pihak terkait, biasanya Dinas Pendidikan. 
  • Usulan Penerbitan SKTP:Dinas Pendidikan akan mengusulkan penerbitan SKTP untuk guru yang memenuhi syarat. 
  • Verifikasi dan Validasi Berkas:Berkas persyaratan penerbitan SKTP akan diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIM-Tun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) di Dinas Pendidikan. 

Mekanisme:

  1. Pemutakhiran Data: Guru memperbarui data diri dan data lainnya pada aplikasi Dapodik. 
  2. Sinkronisasi dan Verifikasi: Operator sekolah atau guru memastikan data di Dapodik sudah sinkron dengan Info GTK dan telah tervalidasi. 
  3. Pengusulan: Dinas Pendidikan mengusulkan penerbitan SKTP melalui aplikasi SIM-Tun. 
  4. Penerbitan: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan. 
  5. Pencairan: Operator SIM-Tun mengunduh dan menyerahkan SKTP kepada bagian keuangan untuk proses pencairan tunjangan. 

Penting untuk diperhatikan:

  • Keterlambatan Pengajuan:Jika pengajuan usul SKTP terlambat, maka penerbitan SKTP juga akan terlambat. 
  • Validasi Data:Pastikan semua data yang diinput sudah benar dan valid untuk menghindari masalah dalam pencairan tunjangan. 
  • Pantau Info GTK:Guru dapat memantau status SKTP dan proses pencairan melalui Info GTK. 
  • Komunikasi:Jaga komunikasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk informasi terbaru terkait penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan.